Garudantara.id
Hukum

Waspada! Beras SPHP Palsu Beredar di Jatim, Polisi Tangkap Pria Asal Probolinggo

Oleh editor • 16 Apr 2026

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di wilayah Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung SPHP berukuran 5 kilogram.

“Namun dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per kemasan. Artinya, ada pengurangan isi yang disengaja untuk meraup keuntungan,” ujar Farris, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan, dari praktik curang tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai konsumen.

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP. “Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” tegas Farris.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog. Ia menegaskan, distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog. Kami hanya menyalurkan melalui delapan saluran resmi,” kata Langgeng.

Ia merinci, saluran tersebut meliputi pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk pangan dan segera melaporkan jika menemuk

an indikasi kecurangan serupa.

BACA VERSI LENGKAP