LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak resmi menetapkan dua orang wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Keduanya terbukti melakukan aksi menginjak kitab suci Al-Qur'an yang sempat viral di media sosial.
Pihak kepolisian tidak hanya menetapkan status tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," ujar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa kedua tersangka melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar. Tindakan menginjak Al-Qur'an tersebut dinilai telah mencederai kesucian kitab suci umat Islam.
Iptu Moestafa menjelaskan bahwa prosedur sumpah yang dilakukan keduanya sangat menyimpang dari ketentuan agama. Hal inilah yang menjadi poin krusial dalam penetapan delik penistaan.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu. Yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," tegas Moestafa.
Penyidik meyakini ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Status keduanya sebagai pemeluk agama Islam membuat polisi menilai tersangka seharusnya memahami kesucian kitab tersebut.
"Dengan sengaja mereka jelas penistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.
Atas perbuatannya, NR dan MT dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta undang-undang penyesuaian pidana tahun 2026.
Tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026. Sementara MT dikenakan Pasal 300 atau 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Iptu Moestafa menyayangkan peristiwa ini terjadi hanya dipicu oleh perselisihan terkait dugaan pencurian. Ia menyarankan masyarakat untuk menempuh jalur hukum formal daripada melakukan aksi yang melanggar norma agama.
"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan saja secara hukum," kata Moestafa memberikan arahan terkait penyelesaian sengketa antarwarga.
Polres Lebak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh potongan video yang beredar di jagat maya. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan cepat.
"Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan NR memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Video tersebut memicu kecaman luas dari netizen sebelum akhirnya ditangani oleh aparat kepolisian setempat.