Garudantara.id
Nasional

Tok! Komisi XIII DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi dan Korban ke Paripurna

Oleh editor • 13 Apr 2026

JAKARTA – Komisi XIII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan kesepakatan dalam rapat kerja tingkat satu.

​Rapat pengambilan keputusan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

​"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah disetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy kepada peserta rapat. Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan "Setuju" secara serentak oleh seluruh forum.

​Sebelum keputusan diketuk, Willy memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi mereka. Hasilnya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak draf RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

​Pihak pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, turut menyambut baik kesepakatan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh kelanjutan RUU ini ke tahap pembicaraan tingkat dua.

​"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu," ujar Edward dalam pernyataannya di depan forum.

​Edward menambahkan bahwa penyelesaian di tingkat pertama ini menjadi momentum penting dalam penguatan sistem hukum di Indonesia. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan.

​"Sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah menyepakati RUU ini untuk diteruskan guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut Edward.

​Dengan rampungnya pembahasan di Komisi XIII, draf regulasi ini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat. Agenda utama dalam rapat paripurna mendatang adalah pengambilan suara final untuk mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi produk undang-undang yang sah.

​Langkah ini dipandang strategis untuk memperkuat posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana nasional. DPR dan pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara komprehensif melalui payung hukum yang baru ini.

BACA VERSI LENGKAP