MEDAN — Kejaksaan menahan tiga mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (24/2/2026) malam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. “Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Adapun identitas para tersangka yakni Wisnu Handoko yang menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada 2023, serta Marganda Sihite dan Sapril Heston yang menjabat pada periode 2024. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan pemungutan PNBP di lingkungan otoritas pelabuhan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidikan perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola penerimaan negara yang bersumber dari layanan kepelabuhanan. PNBP di sektor pelabuhan meliputi berbagai komponen, antara lain jasa labuh kapal, tambat, serta pelayanan administrasi pelayaran. Dugaan korupsi muncul setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara setoran yang seharusnya masuk ke kas negara dengan realisasi penerimaan yang tercatat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan pejabat tersebut langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dititipkan di rumah tahanan negara untuk jangka waktu awal 20 hari ke depan.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis KSOP dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan pengelolaan administrasi kepelabuhanan. Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses persidangan di pengadilan.