JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga menyatakan, pencairan THR dilakukan lebih awal guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Hari Raya. “THR untuk ASN pemerintah pusat, TNI, Polri, dan pensiunan sudah mulai dicairkan secara bertahap,” ujarnya.
Pencairan THR tahun ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan dari golongan tersebut.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini. Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana itu dialokasikan bagi ASN pusat dan daerah, personel TNI/Polri, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.
Adapun komponen pembayaran THR meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026.