Garudantara.id
Hukum

Terungkap! Pembakaran Lahan Picu Karhutla 500 Hektare di Pelalawan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Oleh editor • 05 Apr 2026

PELALAWAN – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial S (40) yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah api menghanguskan ratusan hektare lahan gambut dan sulit dipadamkan selama berhari-hari.

​Aksi pelaku terendus berkat integrasi teknologi melalui Dashboard Lancang Kuning yang memantau titik koordinat api secara real-time. Melalui pantauan satelit tersebut, petugas mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di area yang terbakar sebelum api meluas tak terkendali.

​Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dengan cara instan dan murah.

​"Kami mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan," ujar AKBP Afrizal Asri dalam keterangannya kepada media.

​Dampak dari tindakan ceroboh tersebut sangat masif, di mana api melalap sekitar 500 hektare lahan gambut di Kabupaten Pelalawan. Kondisi lahan yang kering dan angin kencang membuat proses pemadaman berlangsung dramatis hingga memakan waktu berhari-hari.

​Tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, hingga Manggala Agni harus berjibaku di lapangan untuk memutus jalur api agar tidak merembet ke pemukiman warga. Medan gambut yang dalam menjadi tantangan tersendiri karena api terus menjalar di bawah permukaan tanah.

​"Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 500 hektare. Saat ini petugas masih terus melakukan pendinginan di beberapa titik untuk memastikan api benar-benar padam," tambah Afrizal.

​Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pertanian dan sisa kayu yang terbakar. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar lahan. Pasalnya, dampak kabut asap yang dihasilkan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas.

​Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka. Pengawasan melalui Dashboard Lancang Kuning pun akan terus diperketat guna mencegah terjadinya bencana karhutla susulan di musim kemarau ini.

BACA VERSI LENGKAP