Garudantara.id
Nasional

Terkuak! Nasib Tragis 14 Anggota Satpol PP Bogor: SK Digadaikan Atasan, Tunjangan Kini Ludes Dipotong Bank

Oleh editor • 14 Apr 2026

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Satpol PP Kota Bogor oleh oknum atasan berinisial I kini memasuki babak baru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Deni Mulyadi, mengungkapkan bahwa total terdapat 14 orang ASN yang menjadi korban dalam skandal tersebut.

Deni memastikan pihaknya telah memanggil oknum berinisial I yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan dokumen negara yang menyebabkan tunjangan para korban terpotong secara otomatis oleh bank.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik penggadaian SK ini ternyata sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Namun, persoalan ini baru mencuat ke publik setelah cicilan pinjaman mengalami kemacetan selama tujuh bulan terakhir.

"Kemarin saya sudah memanggil sekretaris Pol PP terkait dengan SK yang digadaikan ASN di Pol PP oleh sesama temannya. Itu sudah berjalan lama sebenarnya, cuma mungkin berapa bulan tidak terbayarkan oleh yang bersangkutan," ujar Deni Mulyadi saat memberikan keterangan, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Kota Bogor menegaskan bahwa tindakan nekat oknum tersebut murni merupakan inisiatif personal. Deni menjamin bahwa uang hasil gadai SK tersebut tidak mengalir ke kas kantor maupun digunakan untuk kegiatan kedinasan.

"Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan," tegas Deni menambahkan.

Dampak dari tindakan ini sangat dirasakan oleh belasan anggota Satpol PP yang menjadi korban. Pihak bank melakukan pemotongan tunjangan bulanan para korban secara paksa sebagai imbas dari tunggakan cicilan yang dilakukan oleh oknum I.

Pihak Satpol PP Kota Bogor mencatat setidaknya ada 14 orang ASN yang terjerat dalam skema pinjaman bermasalah ini. "Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP," pungkas Deni.

Kasus ini viral setelah para korban mengeluhkan nasib mereka di media sosial karena harus menanggung beban utang yang bukan milik mereka. Hingga kini, Pemkot Bogor masih mendalami sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada oknum Kasubag Keuangan tersebut.

BACA VERSI LENGKAP