PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden meledaknya 11 sumur minyak ilegal di kawasan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AB (51) selaku pemilik dan koordinator, ZA (43) sebagai pengurus sumur, serta AM alias R (40) yang bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari praktik tersebut, para tersangka meraup keuntungan fantastis hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya memicu bencana kebakaran besar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengungkapkan bahwa tersangka AB dan ZA masing-masing telah memproduksi sekitar 2.000 drum minyak mentah.
"AM merupakan pemodal, kami menemukan alat bukti berupa tabungan dan handphone milik tersangka terkait kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), malapetaka ini bermula dari percikan api di salah satu sumur milik tersangka R. Api kemudian menyambar bak penampungan hingga pecah.
Tumpahan minyak yang mengalir ke area bawah membasahi seluruh lokasi sumur hingga tempat parkir kendaraan. Dalam hitungan detik, api menyambar 11 sumur minyak lainnya dan menghanguskan delapan mobil pengangkut.
"Api kemudian menyambar ke bak penampungan hingga membuatnya pecah sehingga minyak mengalir dari atas ke bawah yang membasahi seluruh area," jelas Budi menggambarkan kronologi kejadian.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kebakaran, AM alias R ternyata sudah lebih dulu ditangkap pada Rabu (13/4) lalu. Ia terlibat dalam aksi baku tembak yang diduga dipicu oleh perebutan lahan sumur minyak ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal di wilayah tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumatera Selatan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.