Garudantara.id
Nasional

Terkuak! Ini Pemicu Ledakan Hebat 11 Sumur Minyak Ilegal di Lahan PT Hindoli

Oleh editor • 15 Apr 2026

PALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait insiden meledaknya 11 sumur minyak ilegal di kawasan HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

​Ketiga tersangka yang diamankan adalah AB (51) selaku pemilik dan koordinator, ZA (43) sebagai pengurus sumur, serta AM alias R (40) yang bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan.

​Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari praktik tersebut, para tersangka meraup keuntungan fantastis hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya memicu bencana kebakaran besar.

​Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengungkapkan bahwa tersangka AB dan ZA masing-masing telah memproduksi sekitar 2.000 drum minyak mentah.

​"AM merupakan pemodal, kami menemukan alat bukti berupa tabungan dan handphone milik tersangka terkait kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

​Budi menjelaskan, berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), malapetaka ini bermula dari percikan api di salah satu sumur milik tersangka R. Api kemudian menyambar bak penampungan hingga pecah.

​Tumpahan minyak yang mengalir ke area bawah membasahi seluruh lokasi sumur hingga tempat parkir kendaraan. Dalam hitungan detik, api menyambar 11 sumur minyak lainnya dan menghanguskan delapan mobil pengangkut.

​"Api kemudian menyambar ke bak penampungan hingga membuatnya pecah sehingga minyak mengalir dari atas ke bawah yang membasahi seluruh area," jelas Budi menggambarkan kronologi kejadian.

​Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kebakaran, AM alias R ternyata sudah lebih dulu ditangkap pada Rabu (13/4) lalu. Ia terlibat dalam aksi baku tembak yang diduga dipicu oleh perebutan lahan sumur minyak ilegal.

​Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam ekosistem tambang ilegal di wilayah tersebut.

​Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumatera Selatan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum lebih lanjut.

BACA VERSI LENGKAP