Garudantara.id
Hukum

Terdakwa Suap Hibah Pokir Jatim di Vonis 2,5 Tahun, Sebut Jadi Korban Ketua dan Istri Muda

Oleh Garudantara • 06 Mar 2026

Surabaya – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis lebih dari dua tahun penjara kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur. Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan diri sebagai korban dalam skema yang melibatkan almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, serta seorang perempuan bernama Fujika Senna Oktavia yang disebut dalam fakta persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemberian “ijon fee” atau uang suap untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019–2022. Empat terdakwa dalam kasus tersebut adalah Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Jodi dan Hasanuddin dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

Skema Suap Hibah Pokir

Dalam dakwaan jaksa, praktik suap tersebut dilakukan dengan memberikan uang secara bertahap kepada Kusnadi agar para terdakwa memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas). Total uang suap yang disebut diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai sekitar Rp32,9 miliar.

Jodi Pradana Putra diduga memberikan suap hingga Rp18,6 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pokir senilai Rp91,7 miliar di wilayah Blitar dan Tulungagung. Sementara Hasanuddin disebut memberikan uang lebih dari Rp12 miliar untuk mendapatkan dukungan dalam pengurusan dana hibah tersebut.

Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan didakwa memberikan ijon fee secara bertahap sebesar Rp2,215 miliar terkait alokasi dana hibah pokir sekitar Rp10,16 miliar.

Terdakwa Sebut Ada Pihak Lain

Dalam pembelaan atau pledoi di persidangan, sebagian terdakwa menilai perkara tersebut tidak berdiri sendiri dan melibatkan pihak lain yang dinilai turut menikmati aliran dana hibah pokir. Salah satu nama yang disebut adalah Fujika Senna Oktavia, yang dikaitkan dengan aliran dana dari skema tersebut.

Para terdakwa juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif mereka selama proses penyidikan dan persidangan. Mereka bahkan menilai bahwa pihak yang bekerja di lapangan justru diproses hukum, sementara pihak yang diduga menerima atau menikmati dana tersebut belum tersentuh proses hukum.

Kusnadi Meninggal Dunia

Perkara ini juga memiliki dinamika tersendiri karena Kusnadi, yang disebut sebagai penerima utama uang suap, telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker. Kondisi tersebut membuat jaksa menyesuaikan mekanisme pembuktian di persidangan, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum sebagai bagian dari alat bukti.

Sorotan Publik terhadap Kasus Hibah Jatim

Kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur menjadi perhatian publik karena nilai dana yang besar serta dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan hibah untuk kelompok masyarakat.

Pengamat menilai kasus ini membuka kembali persoalan tata kelola dana hibah daerah yang selama ini rawan disalahgunakan, terutama ketika dana tersebut dikaitkan dengan kepentingan politik maupun jaringan tertentu.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan masih menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.

BACA VERSI LENGKAP