Garudantara.id
Hukum

Terbukti Suap, Rubicon Eks Dirut Inhutani Disita

Oleh editor • 09 Apr 2026

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan merampas mobil mewah jenis Rubicon yang terkait kasus suap eks Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Putusan ini menjadi bagian dari vonis dalam perkara korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan barang bukti berupa kendaraan tersebut terbukti berasal dari praktik suap. Karena itu, aset tersebut dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari pemberian uang oleh pengusaha Djunaidi Nur bersama Aditya Simaputra kepada Dicky. Total suap mencapai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar, yang salah satunya digunakan untuk membeli mobil Jeep Rubicon.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pemberian tersebut bertujuan agar kerja sama antara pihak swasta dan Inhutani V tetap berjalan. Jaksa menyebut suap diberikan untuk memuluskan pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah wilayah di Lampung.

Hakim menilai pemberian fasilitas berupa kendaraan mewah itu tidak dapat dipisahkan dari praktik korupsi. Oleh karena itu, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, majelis juga memerintahkan perampasan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Dalam persidangan, Djunaidi sempat mengakui bahwa dana yang diberikan, termasuk untuk pembelian Rubicon, merupakan bagian dari “peluang bisnis”. Namun, hakim mempertanyakan motif tersebut karena belum ada keuntungan nyata yang diperoleh dari kerja sama itu.

Putusan ini menegaskan sikap tegas pengadilan dalam menindak praktik gratifikasi dan suap, terutama yang melibatkan pejabat BUMN strategis. Perampasan aset dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.

Dengan putusan ini, negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa aset yang diperoleh secara ilegal kembali ke kas negara. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik suap, sekecil apa pun bentuknya, berpotensi berujung pada penyitaan seluruh keuntungan yang diperoleh.

BACA VERSI LENGKAP