Garudantara.id
Nasional

Terbongkar! Praktik Pungli di ESDM Jatim, Tiga Pejabat Resmi Jadi Tersangka

Oleh editor • 17 Apr 2026

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat, terutama para pemohon izin yang merasa diperas oleh oknum pejabat dinas. Korps Adhyaksa bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam sejak pertengahan April ini untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengendus adanya praktik lancung ini sejak tanggal 14 April lalu. Menurutnya, tim penyidik menemukan unsur pidana berupa gratifikasi hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.

"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," ujar Wagiyo saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tidak hanya menyisir dokumen di kantor Dinas ESDM Jatim. Tim juga mendatangi kediaman para pihak terkait untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara korupsi ini.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor," jelas Wagiyo menambahkan.

Dalam proses penggeledahan di rumah pribadi, Wagiyo menekankan bahwa timnya tetap mengedepankan prosedur yang humanis. "Kemudian kalau di rumah kita persuasif, lebih persuasif," imbuhnya.

Puncaknya, pada Jumat (17/4), Kejati Jatim resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka. Selain sang Kepala Dinas berinisial AM, dua bawahannya juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," tutur Wagiyo di hadapan media.

Dua tersangka lainnya adalah saudara OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta saudara H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya diduga bekerja sama dalam mempermudah atau menghambat izin demi keuntungan pribadi.

Saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami total kerugian negara dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini guna memastikan iklim perizinan di Jawa Timur bersih dari praktik korupsi.

BACA VERSI LENGKAP