Garudantara.id
Hukum

Skandal Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun: Eks Bos Pertamina Terancam 14 Tahun Penjara!

Oleh editor • 23 Apr 2026

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026). Para terdakwa terancam hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 8 hingga 14 tahun penjara.

Terdakwa dalam kasus ini melibatkan mantan petinggi perusahaan pelat merah dan pihak swasta. Mereka adalah Alfian Nasution (Dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014), serta Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte Ltd 2019-2021).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Dalam rinciannya, Alfian Nasution menerima tuntutan paling berat yakni 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara Martin Haendra dituntut 13 tahun penjara, dan Hanung Budya dituntut 8 tahun penjara.

Pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka berdampak buruk pada perekonomian negara dalam skala besar.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya," tambah Jaksa dalam poin pertimbangannya.

Kasus ini berfokus pada penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah, khususnya terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM). Masalah lain yang mencuat adalah dugaan praktik culas dalam penjualan solar nonsubsidi.

Akibat tindakan para terdakwa, keuangan negara tercatat mengalami kebocoran yang sangat masif. Angka kerugian sebesar Rp 285 triliun menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah kasus korupsi di sektor energi Indonesia.

BACA VERSI LENGKAP