Garudantara.id
Hukum

Saking Didesak Publik, PN Pati Vonis Aktivis Mas Botok dan Teguh 6 Bulan Penjara Tanpa Perlu Dijalani

Oleh Garudantara • 05 Mar 2026

Pati - Pengadilan Negeri (PN) Pati menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam penanganan perkara yang melibatkan dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Penegasan ini disampaikan di tengah tingginya perhatian publik terhadap jalannya persidangan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pati, kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 6 bulan pidana penjara. Namun, majelis hakim menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menyampaikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan komitmen lembaga peradilan dalam menjaga integritas.

“Majelis hakim menjunjung tinggi integritas. Dengan adanya penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Pati, kami pastikan proses ini berjalan tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan bebas dari tekanan langsung. Integritas adalah fondasi utama kami,” ujar Retno saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi tanpa mengabaikan aspek keamanan, PN Pati juga memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal. Salah satunya dengan menyiarkan secara langsung pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi pengadilan.

Menurut Retno, langkah tersebut diambil untuk mengakomodasi tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut, sekaligus mengurangi potensi penumpukan massa di area pengadilan.

“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi antusiasme ribuan simpatisan dan masyarakat luas yang ingin mengawal kasus ini, sehingga konsentrasi massa di gedung pengadilan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Selain melalui siaran langsung, PN Pati juga memberikan akses peliputan kepada sejumlah media nasional dan lokal, di antaranya Lingkar TV, Tribun News, dan Cahaya TV, guna memastikan proses persidangan dapat dilaporkan secara akurat kepada publik.

Menutup keterangannya, pihak pengadilan mengimbau seluruh pihak, baik pendukung terdakwa maupun masyarakat umum, agar menyikapi putusan tersebut secara bijak. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan majelis hakim, masyarakat dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penegasan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya lembaga peradilan, di bawah koordinasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk terus mengedukasi masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang konstitusional serta menjaga wibawa lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

BACA VERSI LENGKAP