JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera tengah mempercepat pemulihan lahan sawah di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan guna menjamin ketahanan pangan daerah yang sempat terganggu akibat bencana hidrometeorologi.
Pemerintah menerapkan skema revitalisasi lahan yang dibarengi dengan proteksi ketat agar lahan pertanian tidak beralih fungsi. Upaya ini bertujuan memastikan pasokan beras nasional tetap stabil sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi para petani terdampak.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah fokus melindungi luas lahan produktif. Ia memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengubah peruntukan lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.
"Proteksi lahan pertanian di daerah itu menjadi fokus pemerintah. Kita sudah rapat, kita sudah tegaskan tidak boleh alih fungsi lahan, titik. Dan ini sudah ada undang-undangnya," tegas Amran saat mengunjungi gudang Bulog di Karawang, Kamis (23/4/2026).
Selain perbaikan fisik lahan, Kementan juga menyalurkan bantuan berupa bibit dan benih unggul secara paralel. Amran memastikan bahwa seluruh sawah yang rusak di tiga provinsi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah agar petani bisa segera kembali melaut.
Berdasarkan data Satgas PRR per 24 April 2026, terdapat total 42.702 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi. Saat ini, sebanyak 2.045 hektare telah selesai dipulihkan, sementara 12.126 hektare lainnya masih dalam proses pengerjaan intensif.
Di sisi lain, Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menyoroti pentingnya aspek legalitas lahan pascabencana. Ia mendorong pemutakhiran data pertanahan untuk membantu warga yang kehilangan dokumen kepemilikan akibat bencana.
"Mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang," ujar Tito usai Rapat Koordinasi di Jakarta.
Tito meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat dalam pendataan ulang lahan. Pemerintah pusat berkomitmen akan turun tangan secara langsung jika ditemukan kendala birokrasi di lapangan demi kecepatan penanganan.