Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan salah satu perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar di dunia yang beroperasi di kawasan tambang Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua. Perusahaan ini menjadi aset strategis nasional karena mengelola salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar secara global.
Secara historis, Freeport telah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dan kini menjalankan kegiatan pertambangan berbasis tambang bawah tanah (underground mining) setelah sebelumnya mengelola tambang terbuka Grasberg. Transformasi ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi jangka panjang.
Dari sisi kepemilikan saham, saat ini Indonesia memegang 51 persen saham melalui holding BUMN pertambangan MIND ID (Mining Industry Indonesia). Sementara 49 persen saham sisanya dimiliki oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan.
Pemerintah Indonesia tengah memproses skema perpanjangan izin operasi hingga 2041 yang dibarengi dengan rencana peningkatan kepemilikan saham Indonesia menjadi 63 persen melalui tambahan divestasi 12 persen saham kepada negara. Skema tersebut disebut dilakukan tanpa biaya akuisisi langsung untuk pengambilalihan saham tambahan.
Secara operasional, produksi konsentrat tembaga Freeport sebelum gangguan operasional mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, dengan output sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas. Puncak produksi diproyeksikan terjadi pada 2035 seiring optimalisasi tambang bawah tanah.
Selain kontribusi ekspor, Freeport Indonesia juga berperan besar terhadap penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta memberikan dampak ekonomi signifikan bagi Papua melalui penyerapan tenaga kerja dan program pemberdayaan masyarakat.
Dengan komposisi saham mayoritas di tangan Indonesia, posisi Freeport Indonesia kini disebut semakin mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.