Garudantara.id
Hukum

Polres Serang Ringkus 5 Maling Motor Bersenpi, Kapolres: Melawan, Kami Lumpuhkan!

Oleh editor • 27 Apr 2026

SERANG – Jajaran Polres Serang berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Para pelaku yang berasal dari dua kelompok berbeda ini diketahui telah melancarkan aksi kejahatan di puluhan lokasi berbeda.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang nekat membekali diri dengan senjata api.

"Kami beri peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang nekat membekali diri dengan senjata api. Polri tidak akan tinggal diam," ujar AKBP Andri Kurniawan di Serang, Senin (27/4/2026).

Andri menekankan bahwa petugas di lapangan memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan paling tegas apabila situasi mulai mengancam jiwa. Ia memastikan perlindungan terhadap masyarakat adalah prioritas utama kepolisian.

"Jika tindakan kalian sudah mengancam nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, dua kelompok ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Mereka terdeteksi telah puluhan kali beraksi di wilayah hukum Polda Banten hingga merambah ke wilayah Polda Metro Jaya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap kelompok Hasan Basri (25) dan Ailo Swari (27) pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Cikande. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api rakitan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Sementara itu, penangkapan terbaru terjadi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Sabtu (25/4/2026). Tiga pelaku lainnya, yakni Andi alias Kice (31), M. Asenin (37), dan Alan Wahyu (25), berhasil dibekuk petugas beserta satu pucuk senjata api.

Selain melakukan penindakan, Kapolres Serang juga mengimbau warga agar tetap waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan layanan pengaduan jika melihat aktivitas mencurigakan.

"Kepada masyarakat, jangan ragu atau takut untuk melapor. Jika Anda melihat tindak kriminalitas atau berada dalam situasi mengancam, segera hubungi call center 110," pungkas Andri.

BACA VERSI LENGKAP