PATI – Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana pengawasan selama enam bulan. Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Meski dibebaskan dari penahanan, majelis hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa perbuatan lisan di muka umum.
Sidang putusan di PN Pati tersebut mendapat pengawalan ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak pagi memadati area pengadilan. Massa menyambut gembira putusan majelis hakim tersebut.
Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, yakni Inayah Wulandari Wahid, juga hadir dan sempat menyampaikan orasi setelah putusan dibacakan. Dalam pernyataannya, ia menyebut putusan tersebut sebagai bagian dari perjuangan masyarakat dalam mengawal demokrasi.
Menurut Inayah, pembebasan Botok dan Teguh menjadi awal dari upaya masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan serta membela kepentingan warga kecil.
Ia juga menilai kedua terdakwa sebagai sosok yang berani berpihak kepada masyarakat dan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh warga.
“Alhamdulillah, saya datang dari Jakarta mewakili keluarga Gus Dur untuk menemani teman-teman. Ini adalah bagian dari perjuangan masyarakat,” ujar Inayah dalam orasinya di hadapan massa pendukung.
Kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aksi protes masyarakat yang berdampak pada terganggunya arus lalu lintas di jalur utama tersebut. Putusan PN Pati ini sekaligus menutup proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.