Garudantara.id
Hukum

Pledoi Panas! Nama Fujika Terseret, Terdakwa Suap Pokir Jatim Tantang KPK

Oleh Garudantara • 02 Mar 2026

Surabaya - Dalam sidang pembelaan (pledoi) kasus dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, empat terdakwa meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mempertimbangkan sejumlah fakta yang mereka anggap meringankan.

Eempat terdakwa kompak menyatakan bahwa keterlibatan mereka bermula dari hubungan kerja atau permintaan pihak ketiga, bukan inisiatif pribadi. Mereka juga menyebut bahwa almarhum Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, berperan sentral dalam proses penyaluran pokir yang kini menjadi objek perkara.

Salah satu terdakwa, Jodi Pradana Putra, mengatakan keterlibatannya berawal karena diminta oleh ayahnya yang lebih dahulu diajak bekerja oleh Kusnadi dalam proyek pokir. Jodi juga mengungkapkan nama Fujika Senna Oktavia, yang disebut sebagai salah satu penerima dana hibah pokir melalui istrinya, namun hingga kini belum menjadi pihak yang diperiksa. Dalam pembelaannya, Jodi memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga dan beban utang yang besar.

Sementara itu, terdakwa Hasanuddin, yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Timur terpilih untuk periode 2024–2029, menegaskan bahwa pemberian uangnya kepada almarhum Kusnadi dimaksudkan sebagai bagian dari mahar politik untuk mendapatkan nomor urut calon legislatif, bukan sebagai imbalan pokir. Dia menilai KPK bersikap tebang pilih karena nama-nama tertentu yang disebut menikmati aliran dana belum ditindaklanjuti secara hukum.

Perkara ini bermula dari dugaan pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung. Jumlah total dana yang diduga menjadi “fee” atau “ijon” mencapai puluhan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara dua tahun lima bulan hingga dua tahun sembilan bulan, ditambah denda. Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dengan wafatnya Kusnadi pada Desember 2025 akibat penyakit kanker, jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan, setelah mendapatkan persetujuan majelis hakim.

BACA VERSI LENGKAP