Garudantara.id
Nasional

Perkuat Industri Pers, Dewan Pers Desak Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta!

Oleh editor • 24 Apr 2026

JAKARTA – Dewan Pers resmi menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi karya pers sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional yang harus dilindungi secara hukum.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4). Dewan Pers menegaskan bahwa di tengah gempuran digital, karya jurnalistik kerap digunakan tanpa izin sehingga merugikan ekosistem media.

"Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik," tegas Komaruddin Hidayat, sebagaimana dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Jumat (24/4/2026).

Komaruddin menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta merupakan momentum krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi industri pers nasional. Menurutnya, perlindungan yang kuat akan menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat serta menjamin keberlangsungan bisnis media.

"Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa," lanjutnya.

Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Hal ini dimaksudkan agar perlindungan hak cipta tidak menghambat akses publik terhadap informasi penting, namun tetap menghargai hak ekonomi penerbit.

"Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli," jelas Komaruddin memaparkan poin usulannya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif masukan tersebut. Ia sepakat bahwa produk pers bukan sekadar teks berita biasa, melainkan hasil pemikiran intelektual yang memiliki peran strategis dalam merawat demokrasi.

Menurut Supratman, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang nyata sehingga negara perlu hadir untuk menjamin hak-hak para insan pers dalam regulasi yang lebih modern dan relevan dengan tantangan zaman.

BACA VERSI LENGKAP