JAKARTA – Bareskrim Polri resmi membuka kanal pengaduan masyarakat (hotline) khusus untuk melaporkan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji bersubsidi. Langkah tegas ini diambil demi menjamin distribusi energi subsidi tepat sasaran dan menekan kerugian negara yang semakin membengkak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan temuan praktik ilegal di lingkungan mereka. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui nomor telepon yang telah disiapkan khusus oleh pihak kepolisian.
"Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151. Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi," ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Kanal pengaduan ini terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Polri berkomitmen merespons setiap aduan warga dengan penindakan nyata di lapangan, baik terhadap pelaku retail maupun jaringan distribusi yang terorganisasi.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum. Selain mengandalkan laporan warga, Polri juga bersinergi dengan Puspom TNI untuk memperketat pengawasan di seluruh lini.
"Tidak ada ruang yang tidak diawasi oleh penegak hukum, baik Polri maupun TNI Puspom untuk mengawasi siapa pun yang melakukan tindak pidana tersebut," tegas Irhamni.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada internal kepolisian agar tidak ada oknum yang berani menjadi pelindung atau beking para mafia energi. Selain dijerat UU Migas, para pelaku akan dibidik dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan jaringan tersebut.
Data kepolisian menunjukkan urgensi langkah ini sangat tinggi. Dalam periode 7 hingga 21 April 2026 saja, Polri telah memproses 223 laporan polisi dengan total 330 tersangka. Adapun taksiran kerugian negara dalam dua pekan tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp 243 miliar.
Melalui langkah ini, Polri berharap kedaulatan energi nasional tetap terjaga. "Kita memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," pungkas Irhamni.