JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah hari libur tambahan. Para abdi negara kini dibayangi aturan ketat, salah satunya kewajiban merespons instruksi atasan dengan sangat cepat.
Dalam kebijakan terbaru ini, setiap ASN yang mendapatkan jadwal WFH diwajibkan untuk selalu dalam posisi siap siaga (standby). Pemerintah tidak ingin fleksibilitas lokasi kerja justru menurunkan produktivitas layanan publik.
Aturan yang paling mencolok adalah durasi merespons komunikasi. ASN yang sedang WFH wajib memberikan respons terhadap pesan atau instruksi koordinasi dalam waktu tidak lebih dari 5 menit.
"WFH itu bukan berarti libur. Pegawai harus tetap berada di tempat dan wajib standby," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya yang dikutip dari berbagai sumber resmi.
Anas menekankan bahwa teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk memastikan kinerja tetap berjalan optimal meski tanpa tatap muka. Kecepatan respons menjadi indikator utama bahwa ASN tersebut benar-benar bekerja di depan perangkatnya.
Menurut Anas, kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia tidak ingin ada komplain mengenai lambatnya urusan birokrasi hanya karena petugas sedang tidak berada di kantor.
"Respons tidak boleh lebih dari 5 menit. Ini menjadi standar minimal untuk memastikan koordinasi antar lini tetap terjaga dengan baik," lanjut Anas menegaskan poin utama aturan tersebut.
Selain soal kecepatan respons, ASN juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pekerjaannya secara berkala melalui sistem yang telah disediakan. Laporan ini menjadi bukti otentik bahwa target harian tetap tercapai meskipun dilakukan dari jarak jauh.
Pemerintah juga mengingatkan adanya sanksi disiplin bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan waktu WFH. Jika ditemukan ada pegawai yang tidak merespons dalam waktu yang ditentukan tanpa alasan sah, maka yang bersangkutan bisa dianggap tidak hadir.
Pengawasan ketat ini juga melibatkan peran langsung dari atasan masing-masing instansi. Para pimpinan unit kerja diminta melakukan pengecekan secara acak melalui panggilan video atau kanal komunikasi digital lainnya.
Di sisi lain, kebijakan WFH ini sebenarnya bertujuan untuk mendukung manajemen lalu lintas dan mengurangi polusi udara di kota-kota besar. Namun, manfaat tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan yang menjadi tugas pokok ASN.
Dengan aturan main yang semakin ketat ini, diharapkan stigma "WFH sama dengan libur" di kalangan ASN dapat dihapuskan sepenuhnya. Integritas dan disiplin tetap menjadi harga mati bagi setiap aparatur negara dalam kondisi kerja apa pun.