JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjadwalkan sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam. Eks konsultan Kemendikbudristek tersebut akan menghadapi vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa hakim membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun berkas putusan. Keputusan ini diambil dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (28/4/2026).
"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026," ujar Purwanto di ruang sidang.
Selain penyusunan berkas, hakim mengungkapkan bahwa fokus pengadilan saat ini juga terbagi untuk penyelesaian pembuktian perkara serupa. Perkara tersebut melibatkan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
"Harap maklum karena memang banyak juga yang kami selesaikan ya selain perkara ini," tambah hakim Purwanto menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan berat kepada Ibam pada sidang Kamis (16/4). Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Jaksa meyakini Ibam melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN.
Meskipun menghadapi tuntutan tinggi, Ibam saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan ini diambil karena pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang menderita riwayat sakit jantung kronis.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa meski tidak di sel, pergerakan Ibam tetap diawasi secara ketat. Pihak kejaksaan telah memasang alat detektor elektronik pada tubuh terdakwa.
"Sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota," kata Anang kepada wartawan.