Garudantara.id
Nasional

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk Impor AS, Andre Rosiade Tegaskan Tak Berlaku untuk Semua Produk

Oleh Garudantara • 22 Feb 2026

Jakarta — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis angkat suara soal perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk sejumlah produk impor. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), pemerintah Indonesia disebut melonggarkan sertifikasi halal bagi produk impor asal AS, terutama untuk kosmetik dan alat kesehatan.

Cholil juga menyoroti ketentuan lain yang menyebut Indonesia tidak memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal yang diimpor dari AS, meskipun informasi isi atau bahan produk tetap wajib dicantumkan. Menurutnya, situasi ini perlu disikapi dengan kehati-hatian konsumen, terutama bagi masyarakat yang mengutamakan kepastian status halal.

Cholil Nafis mengimbau publik lebih selektif memilih produk yang beredar di pasaran. Ia meminta masyarakat tidak membeli produk yang tidak memiliki sertifikasi halal agar tidak menimbulkan keraguan saat dikonsumsi.

Di tengah perbincangan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan klarifikasi. Andre menegaskan pemerintah tidak mengecualikan sertifikasi halal untuk seluruh produk AS. Ia menyatakan Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal tetap wajib diberi keterangan non-halal sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam negeri.

Andre juga menjelaskan bahwa untuk produk kosmetik, alat kesehatan, serta manufaktur lainnya dari AS, ketentuan tetap mengacu pada standar dan mutu keamanan produk, termasuk penerapan good manufacturing practice serta kewajiban mencantumkan informasi detail terkait kandungan produk. Ia menekankan transparansi informasi tersebut penting agar konsumen di Indonesia mengetahui secara rinci produk yang akan digunakan.

Selain itu, Andre menyebut Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Menurutnya, kerja sama ini memungkinkan label halal yang diberikan di AS dapat diakui di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

BACA VERSI LENGKAP