JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengambil langkah tegas menyusul disahkannya rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang membuka peluang penerapan hukuman mati bagi tawanan Palestina. Kebijakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap prinsip hak asasi manusia global.
Parlemen Israel, Knesset, dilaporkan menyetujui regulasi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan aksi terorisme. Pengesahan aturan ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Hidayat menilai kebijakan tersebut mencerminkan pengabaian terhadap hukum internasional dan berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum di wilayah konflik. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk legalisasi kekerasan yang dilegitimasi negara.
“Kebijakan ini sangat zalim dan tidak manusiawi. Ini bukti nyata Israel terus menantang hukum internasional dan nilai kemanusiaan universal,” ujar Hidayat dalam pernyataan resminya, Kamis (2/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pelabelan terorisme terhadap warga Palestina tidak dapat dilepaskan dari konteks pendudukan yang berlangsung lama. Dalam perspektif hukum internasional, kata dia, perlawanan terhadap pendudukan memiliki dimensi yang berbeda dan tidak bisa disederhanakan sebagai tindakan kriminal semata.
Hidayat mendesak komunitas internasional, khususnya PBB, untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta langkah konkret berupa tekanan diplomatik hingga pembatalan kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut.
“Dunia tidak boleh hanya menonton. PBB harus segera bertindak sebelum kebijakan ini memicu korban lebih luas,” tegasnya.
Secara mekanisme, aturan tersebut memungkinkan vonis hukuman mati dijatuhkan melalui proses peradilan terhadap warga Palestina dengan standar pembuktian yang menuai kritik. Sejumlah organisasi HAM internasional menilai sistem peradilan dalam kasus-kasus konflik kerap tidak memenuhi prinsip fair trial, sehingga berisiko menimbulkan salah vonis.
Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar berbagai konvensi internasional, termasuk perlindungan terhadap tahanan dan larangan hukuman yang tidak manusiawi. Pengamat geopolitik menilai langkah Israel justru akan memperkeruh situasi regional dan memicu siklus kekerasan baru.
Hingga kini, polemik terus berkembang di tingkat global. Negara-negara dan lembaga internasional didorong mengambil sikap tegas guna memastikan prinsip keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi fondasi dalam penyelesaian konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.