Pati - Supriyono alias Botok, pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati, Februari 2026. Ia bersama rekannya, Teguh Istiyanto, didakwa merintangi jalan umum saat aksi pemblokiran jalur Pantura Pati–Juwana.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 250 persen serta tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.
Dituntut 10 Bulan, Sempat Terancam 9 Tahun
Dalam persidangan, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perintangan jalan umum. Meski ancaman maksimal pasal tersebut bisa mencapai 9 tahun penjara, jaksa akhirnya menuntut hukuman 10 bulan penjara.
Tuntutan itu memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum Botok, Nimerodi Gulo, menyatakan kekecewaannya dan menilai tuntutan jaksa lebih bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketimbang fakta persidangan.
“Dalam fakta sidang terungkap bahwa penutupan jalan pertama kali diduga dilakukan oleh kendaraan kepolisian, bukan klien kami,” ujar Gulo di hadapan majelis hakim.
Aksi Tolak Pajak dan Isu Intimidasi
Botok dikenal aktif memimpin aksi massa menentang kebijakan kenaikan PBB dan pajak pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati. Gerakan AMPB sempat menyedot perhatian publik karena memblokir jalur Pantura, salah satu urat nadi transportasi Jawa Tengah.
Di tengah proses hukum, Botok mengaku mengalami intimidasi. Ia bahkan mengklaim sempat ditawari uang dan jabatan agar menghentikan aksinya, namun menolak tawaran tersebut.
“Saya tidak akan berhenti menyuarakan ketidakadilan,” kata Botok usai persidangan.
Sorotan Publik dan Dampak Politik Lokal
Kasus ini memicu perdebatan luas di media sosial. Sebagian masyarakat menilai penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu karena aksi blokade jalan merugikan pengguna jalan dan perekonomian. Namun, pihak lain melihat tuntutan terhadap Botok sebagai bentuk pembungkaman gerakan kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Setelah ditahan, Botok menyatakan akan terus menyoroti penegakan hukum dan moral pejabat di Pati, meski harus menjalani proses hukum.
Sidang putusan dijadwalkan berlangsung 5 Maret 2026. Publik kini menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa, meringankan, atau bahkan membebaskan terdakwa dalam perkara yang telah menyita perhatian warga Pati dan sekitarnya. (tim)