Garudantara.id
Nasional

Mantan Menhub Budi Karya Berpotensi Tersangka

Oleh Garudantara • 01 Mar 2026

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak bersikap permisif dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), meski kasus tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme dan kecukupan alat bukti. Ia menjelaskan bahwa posisi Budi Karya saat itu berada pada level manajemen puncak, sehingga penyidik perlu menelusuri keterkaitan secara menyeluruh dari berbagai klaster perkara yang tersebar di sejumlah daerah.

Menurut Asep, perkara DJKA tidak berdiri pada satu proyek tunggal, melainkan mencakup beberapa ruas jalur kereta api di berbagai wilayah. Pengusutan kasus bermula dari operasi tangkap tangan di Semarang, kemudian berkembang ke proyek Solo Balapan–Kadipiro dan Solo–Yogyakarta. Penyidikan juga merambah proyek di Jawa Barat, seperti ruas Cianjur–Lampegan, serta proyek di Medan dan wilayah lain di Sumatera, termasuk Sumatera Barat. Selain itu, penyidik mendalami proyek di Jawa Timur hingga Trans Sulawesi.

Setiap ruas, kata dia, memiliki konstruksi perkara dan fakta hukum yang berbeda. Karena itu, KPK membangun pembuktian secara bertahap untuk memastikan proses hukum tidak dilakukan secara terpisah-pisah yang berpotensi menimbulkan tuntutan berulang terhadap pihak yang sama.

Di sisi lain, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena agenda lain. Lembaga antirasuah itu mengingatkan pentingnya sikap kooperatif guna mempercepat pengungkapan perkara secara transparan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mendalami relasi antara Budi Karya dengan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang namanya mencuat dalam persidangan perkara suap proyek jalur kereta api. Berdasarkan fakta persidangan, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, bersama pihak lain terbukti menerima suap Rp3,2 miliar dari Dion. Dalam sidang terungkap pula dugaan penggunaan sebagian dana untuk pembiayaan penyewaan helikopter saat kunjungan kerja menteri.

Budi Karya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia tidak memberikan tanggapan saat ditanya terkait dugaan aliran dana suap yang disebut dalam persidangan. Hingga kini, KPK menegaskan proses hukum masih berjalan dan pengembangan perkara terus dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

BACA VERSI LENGKAP