JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan penerapan sanksi denda bagi warga yang ingin mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) karena hilang. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menilai selama ini banyak warga yang kurang bertanggung jawab merawat identitas kependudukannya. Hal ini terjadi karena proses pembuatan ulang dokumen yang hilang saat ini masih tidak dipungut biaya atau gratis.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (20/4/2026).
Bima mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa laporan kehilangan KTP di Indonesia mencapai puluhan ribu kasus dalam sehari. Tingginya angka kehilangan ini secara langsung menjadi beban biaya atau cost center bagi anggaran negara.
Berdasarkan data dari Dirjen Dukcapil, Bima menegaskan perlunya pertimbangan biaya penggantian dokumen. “Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya,” tambahnya.
Selain soal denda, usulan ini menjadi bagian dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number.
Pemerintah juga berfokus pada penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemberian dasar hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak (KIA). Perubahan terminologi juga diusulkan, seperti mengganti istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen resmi.
Bima Arya berharap melalui revisi UU ini, pelayanan Adminduk ditegaskan sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan penegasan tersebut, diharapkan komitmen anggaran dan perencanaan di tingkat daerah menjadi lebih maksimal.
“Jika sudah ditegaskan dalam Undang-Undang, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” pungkas politikus PAN tersebut sembari menekankan pentingnya pelindungan data kependudukan.