Garudantara.id
Nasional

KPK Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar Usai Wafat di China

Oleh editor • 25 Apr 2026

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Direktur Utama PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar. Langkah hukum ini diambil setelah tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam tersebut dinyatakan meninggal dunia di China.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penerbitan SP3 dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. Keputusan ini merujuk pada aturan hukum yang menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa atau tersangka meninggal dunia.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Tersangka SB (Siman Bahar)," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidik baru mengeluarkan surat tersebut setelah mengantongi dokumen administrasi dan surat keterangan resmi dari otoritas terkait. Pihak keluarga Siman Bahar juga telah menerima tembusan atas penghentian perkara ini.

Sebelumnya, kabar duka mengenai wafatnya Siman Bahar telah terendus sejak Senin (13/4). Saat itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebutkan bahwa Siman meninggal saat menjalani perawatan medis di China.

"Informasi meninggal dunia itu sudah bisa kami pastikan, hanya sebelumnya kami butuh kelengkapan administrasinya," kata Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Siman Bahar disinyalir terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar. Pada tahun 2025, tim penyidik bahkan sempat menyita uang tunai dalam jumlah fantastis dari tangan Siman dengan nilai mencapai Rp100,7 miliar.

Meski penyidikan terhadap individu Siman Bahar dihentikan, kasus yang melibatkan PT Antam Tbk ini telah menyeret pihak lain. Mantan pejabat Antam, Dody Martimbang, telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh pengadilan.

KPK juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap entitas bisnis tetap berjalan. PT Loco Montrado (LCM) telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam skandal pengolahan anoda logam tersebut untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA VERSI LENGKAP