JAKARTA – Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Senin (23/2) Komisi III menegaskan bahwa paradigma hukum pidana nasional telah mengalami pergeseran mendasar seiring lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pendekatan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada keadilan retributif kini diarahkan menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
“KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pada perbaikan dan pemulihan, bukan semata-mata pembalasan,” tegas Habiburokhman, Fraksi Partai Gerindra.
Komisi III juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif yang bersifat khusus dan harus diterapkan secara sangat ketat serta selektif. Artinya, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
Selain itu, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan putusan, termasuk bentuk kesalahan terdakwa, sikap batin, motif, serta riwayat hidup yang bersangkutan. Pertimbangan tersebut dinilai penting guna memastikan putusan pengadilan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR. Oleh karena itu, perhatian terhadap kasus ini bukan bentuk intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan wujud pengawalan terhadap penerapan hukum yang sejalan dengan semangat pembaruan KUHP.
Kasus ini pun menjadi ujian awal implementasi KUHP baru dalam praktik peradilan, khususnya terkait penerapan pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam sistem hukum pidana nasional.