Garudantara.id
Nasional

Komisi III DPR Minta Pelaku Penganiayaan Nizam Dijerat UU Perlindungan Anak

Oleh Garudantara • 23 Feb 2026

Jakarta — Komisi III DPR RI menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Nizam (12) yang diduga menjadi korban tindak kekerasan. Komisi III menegaskan peristiwa tersebut harus diperlakukan sebagai kasus serius dan tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa.

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara itu dengan pasal yang tepat dan proses yang transparan. “Peristiwa ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa,” tegas Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).

Komisi III meminta Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pihak yang diduga melakukan penganiayaan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara bila kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Selain penetapan pasal, Komisi III juga meminta penyidik mendalami dugaan kekerasan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan tindakan dilakukan berulang atau berlangsung dalam periode tertentu. Jika terbukti terjadi secara berkelanjutan, kondisi tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

Komisi III memastikan pengawalan kasus akan terus dilakukan hingga tahap persidangan. Langkah tersebut ditujukan agar penegakan hukum berjalan tegas, rasa keadilan terpenuhi, dan keluarga almarhum memperoleh kepastian hukum.

BACA VERSI LENGKAP