JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan upaya pengejaran terhadap pengusaha minyak, Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Upaya tersebut kini diperluas melalui koordinasi aktif dengan Interpol untuk mempercepat penangkapan di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi intensif dengan otoritas internasional. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lintas negara terhadap tersangka yang diduga berada di luar Indonesia.
“Koordinasi dengan Interpol terus dilakukan secara intens,” ujar Anang dalam keterangannya.
Kejagung menegaskan, keterlibatan Interpol menjadi krusial mengingat status Riza Chalid yang telah masuk dalam daftar buronan internasional melalui mekanisme red notice. Dengan status tersebut, pergerakan tersangka dapat terpantau oleh otoritas di negara-negara anggota Interpol.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna memastikan proses pelacakan berjalan efektif. Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai counterpart di luar negeri.
“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan counterpart asing dan instansi terkait,” kata Untung.
Ia menambahkan, keberadaan Riza Chalid saat ini telah terdeteksi berada di salah satu negara anggota Interpol. Meski demikian, lokasi spesifik tidak dapat diungkap ke publik demi kepentingan penyidikan dan kelancaran proses hukum.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan terus dipantau,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Riza Chalid merupakan bagian dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara ini disebut telah memasuki tahap persidangan, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Kejagung juga membuka peluang langkah hukum lanjutan, termasuk ekstradisi atau deportasi, jika tersangka berhasil terdeteksi secara pasti di negara tertentu. Namun, proses tersebut bergantung pada kerja sama antarnegara serta kesesuaian sistem hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara lain menjadi salah satu tantangan. Meski demikian, Kejagung memastikan akan terus mendorong langkah-langkah hukum maksimal agar tersangka dapat segera dihadapkan ke persidangan di Indonesia.
Upaya pengejaran lintas negara ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum berkomitmen menuntaskan kasus korupsi besar di sektor energi, sekaligus memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum meski berada di luar negeri.