Garudantara.id
Hukum

Kades di Sumenep Ditahan! Dana Desa Ratusan Juta Diduga Menguap untuk Proyek Fiktif?

Oleh editor • 25 Apr 2026

SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka pada Kamis (23/4/2026). Langkah tegas ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa status tersangka IM ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan desa.

"Kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Endro saat memberikan keterangan kepada awak media.

Endro menjelaskan, penyidik setidaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut diperkuat melalui hasil gelar perkara yang dilakukan internal kejaksaan sebelum melakukan penindakan.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan berbagai penyimpangan pada sejumlah item kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Modus yang digunakan tersangka diduga meliputi manipulasi pelaksanaan proyek di lapangan.

Beberapa proyek yang bermasalah di antaranya adalah pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan. Selain itu, terdapat penyimpangan pada program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Beberapa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Endro.

Akibat tindakan lancung tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 585 juta.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka IM kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sumenep. Penahanan dijadwalkan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," pungkas Endro menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa di wilayah Kabupaten Sumenep agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola uang rakyat. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA VERSI LENGKAP