JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret pengusaha Samin Tan (ST).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, dan General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZM. Ketiganya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan.
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT. Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Kamis (23/4/2026).
Syarif memaparkan, tersangka HS diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Kepala KSOP Rangga Ilung dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). HS tetap meloloskan pengiriman batu bara meski mengetahui izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
Tak hanya itu, HS diduga menerima imbalan uang bulanan dari PT AKT melalui Samin Tan agar tidak melakukan pemeriksaan verifikasi dokumen dari Kementerian ESDM. Modus ini membuat batu bara ilegal PT AKT tetap bisa dikirim menggunakan dokumen perusahaan lain.
Sementara itu, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT berperan bersama Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Mereka memanfaatkan celah hukum dan bantuan oknum pejabat untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah mati.
Peran krusial lainnya dijalankan oleh HZM sebagai surveyor. Ia diduga memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium sebagai syarat utama penerbitan surat perintah berlayar dan pembayaran royalti.
"HZM melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar," ungkap Syarif.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT AKT. Meski izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) miliknya dicabut pada 2017, perusahaan tersebut terbukti tetap beroperasi secara melawan hukum.
"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan tahun 2025," pungkas Syarif.