Garudantara.id
Ekonomi

Intervensi DPR Berbuah Hasil, Dana Gereja Aek Nabara Segera Dikembalikan

Oleh editor • 22 Apr 2026

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turun tangan dalam penyelesaian kasus dugaan penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Hasilnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan dana sekitar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh.

Kepastian tersebut muncul setelah Dasco memfasilitasi audiensi antara pengurus Gereja Katolik Paroki Aek Nabara dan jajaran direksi BNI pada Selasa (21/4). Dalam pertemuan itu, BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus secara tuntas.

“Dalam kesempatan ini memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan penuh,” ujar Dasco dalam unggahan resminya, Rabu (22/4/2026).

Pihak gereja menyambut baik perkembangan tersebut. Bendahara Gereja Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” kata Natalia. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dihubungi langsung oleh Direktur Utama BNI terkait penyelesaian kasus ini.

Kasus ini sendiri terungkap dari hasil pengawasan internal BNI. Bank pelat merah tersebut kemudian melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam proses penyidikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

BNI menegaskan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan bagian dari layanan resmi perusahaan. Transaksi tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional dan merupakan tindakan individu di luar prosedur perbankan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan pihaknya telah bergerak cepat sejak kasus mencuat pada Februari 2026. Salah satunya dengan menyerahkan pengembalian dana awal sebagai bentuk itikad baik.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum,” ujar Munadi dalam keterangan tertulis.

BNI memastikan proses pengembalian dana akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memulihkan kepercayaan nasabah terha

dap sistem perbankan nasional.

BACA VERSI LENGKAP