JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mendorong negara untuk hadir secara nyata dalam menyelesaikan polemik gula rafinasi yang dinilai terus berulang tanpa solusi tuntas. Dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan sektor pangan, Andre menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh lagi dibiarkan berlarut-larut karena telah merusak pasar gula nasional.
Ia menyoroti praktik kebocoran gula rafinasi—yang seharusnya diperuntukkan bagi industri—namun justru masuk ke pasar konsumsi. Kondisi ini dinilai menciptakan distorsi harga dan merugikan produsen gula dalam negeri. “Supaya mencegah gula rafinasi ini rembes terus, saya rasa Komisi VI akan mengambil keputusan tegas,” ujar Andre.
Sebagai langkah konkret, DPR bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Impor Gula. Selain itu, Komisi VI juga mendukung penugasan kepada BUMN untuk mengelola impor gula rafinasi secara lebih terkontrol. Andre menegaskan, dua langkah ini penting agar distribusi gula tidak lagi bocor ke pasar konsumsi. “Ini masalahnya kan rembesan,” tegasnya.
Andre juga mengingatkan bahwa polemik gula rafinasi merupakan masalah tahunan yang terus berulang. Ia meminta seluruh pihak berhenti memperpanjang perdebatan dan fokus pada penyelesaian nyata. “Jangan lagi bertele-tele masalah gula rafinasi. Itu tiap tahun kita hadapi,” ujarnya.
Senada dengan DPR, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa rembesan gula rafinasi telah ditemukan di sejumlah daerah, seperti Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Gula industri tersebut dijual sebagai gula konsumsi, sehingga mengganggu keseimbangan pasar dan menekan harga gula lokal.
Amran juga menyoroti anomali dalam tata niaga gula nasional, di mana impor tetap berjalan meski produk dalam negeri sulit terserap. “Satu sisi kita impor gula, tetapi anehnya gula kita tidak bisa laku,” ungkapnya.
Dampak kondisi ini juga dirasakan oleh pelaku industri. COO Danantara, Dony Oskaria, menyebut Sugar Co mengalami kerugian hingga Rp 680 miliar akibat impor gula yang tidak terkontrol dan harga yang tidak kompetitif.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pembentukan Panja dan penugasan BUMN diharapkan menjadi langkah strategis untuk menata ulang tata niaga gula nasional. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri serta memastikan distribusi gula berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.