Jakarta – Polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan sabu seberat sekitar dua ton di Pengadilan Negeri Batam, memicu ketegangan antara legislatif dan jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras tudingan adanya intervensi DPR dalam proses hukum tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat audiensi Komisi III bersama orang tua Fandi di Kompleks Parlemen, Kamis (26/2). Ia menegaskan, Komisi III tidak pernah mencampuri aspek teknis perkara yang tengah berjalan di pengadilan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu justru menyebut fungsi pengawasan DPR merupakan amanat undang-undang untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan. Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU bernama Muhamad Arfian yang dalam sidang replik menyatakan agar tidak ada intervensi dari tokoh masyarakat maupun anggota DPR.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2), Arfian menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan. Ia mengingatkan agar tokoh masyarakat, selebritas, hingga anggota DPR tidak mengintervensi penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menyatakan bahwa menyampaikan sikap terhadap proses hukum bukanlah bentuk intervensi. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan yang sah secara hukum dan dapat diajukan masyarakat.
Lebih jauh, ia menyoroti ketentuan dalam KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, bukan pidana pokok. Artinya, vonis mati seharusnya menjadi upaya terakhir dan diterapkan secara sangat selektif.
Fandi sendiri dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu setelah aparat menemukan sekitar dua ton sabu di kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut peredaran narkotika itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait penerapan hukuman mati dan batas kewenangan pengawasan lembaga legislatif dalam proses peradilan.