JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan penegasan terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hal ini disampaikan Gus Ipul guna meluruskan anggapan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) atau kepala daerah memiliki kuasa dalam menentukan tingkat kesejahteraan warga. Menurutnya, peran pendamping dan pemerintah daerah fokus pada pemutakhiran data lapangan.
"Yang perlu saya tegaskan, pendamping PKH dan kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data sesuai lapangan, yang menentukan adalah BPS," tegas Gus Ipul dalam pertemuan bersama pilar sosial di Makassar, Sabtu (18/4/2026).
Gus Ipul menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 merepresentasikan 10 persen penduduk terbawah, sementara desil 10 adalah kelompok paling mampu. Penetapan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Pemerintah menyadari bahwa DTSEN bersifat sangat dinamis karena kondisi ekonomi warga bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, keterlambatan pelaporan data seperti kematian atau perpindahan domisili dapat memicu bantuan salah sasaran.
"Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal," tuturnya lugas.
Kemensos kini membuka ruang bagi pendamping PKH untuk melakukan groundcheck, yakni mengusulkan atau menyanggah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, validasi akhir tetap berada di tangan BPS untuk diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Langkah pembenahan data ini mendapat apresiasi dari daerah. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyebut akurasi data berkontribusi langsung pada efektivitas pengentasan kemiskinan di wilayahnya.
"Alhamdulillah, Sulsel terjadi penurunan kemiskinan sekitar 0,24 persen atau 17.000 jiwa di 2025. Ini capaian yang luar biasa berkat program yang tepat sasaran," lapor Andi kepada Mensos.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau melapor ke operator SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh usulan tersebut nantinya akan diverifikasi dan diperingkat ulang oleh BPS.