JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta agar hakim ad hoc dilibatkan dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap penanganan perkara yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan dampak serius bagi korban.
Menurut Gibran, kehadiran hakim ad hoc diharapkan dapat memperkuat aspek keadilan dalam proses hukum. Ia menilai, kasus kekerasan seperti penyiraman air keras memerlukan perspektif tambahan, terutama dari hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.
“Perlu dipertimbangkan keterlibatan hakim ad hoc agar penanganannya lebih komprehensif,” ujar Gibran dalam keterangannya.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan brutalitas tindak kekerasan yang masih terjadi di masyarakat. Penyiraman air keras tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis bagi korban dalam jangka panjang.
Gibran menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak. Ia juga menyoroti pentingnya efek jera bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, ia menilai bahwa sistem peradilan harus mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan keadilan. Dengan melibatkan hakim ad hoc, diharapkan putusan yang dihasilkan dapat lebih objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan korban.
Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas terkait perlindungan terhadap korban kekerasan. Sejumlah pihak menilai bahwa perlu ada penguatan regulasi serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan dengan tingkat kekerasan tinggi.
Gibran pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara adil dan transparan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan harus dijaga melalui proses hukum yang akuntabel.
“Yang terpenting adalah keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Dengan sorotan dari pemerintah pusat, diharapkan penanganan kasus Andrie Yunus dapat menjadi preseden dalam upaya memperbaiki sistem peradilan, khususnya dalam menangani kasus kekerasan berat di Indonesia.