Garudantara.id
Hukum

Geger Kasus Pelecehan Santri di Bawah Umur, Pendakwah SAM Resmi Berstatus Tersangka

Oleh editor • 24 Apr 2026

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan gelar perkara secara mendalam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi status hukum SAM tersebut. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan bagi korban tindak asusila.

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Pihak kepolisian juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor berinisial MMA. Surat tersebut resmi ditandatangani pada 22 April 2026 sebagai bukti transparansi penanganan kasus.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah kuasa hukum korban, Benny Jehadu, melaporkan SAM yang dikenal publik sebagai juri acara hafiz Al-Qur'an di televisi swasta. Benny menyebut bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan terhadap santri laki-laki, baik yang masih di bawah umur maupun dewasa.

"Korbannya untuk klien kami saat ini ada lima orang. Ini kasus pelecehan seksual sesama jenis, ada yang di bawah umur dan ada yang dewasa," terang Benny saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tim kuasa hukum korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi jejak digital percakapan melalui aplikasi pesan singkat hingga rekaman video permohonan maaf pelaku di masa lalu.

"Bukti yang diserahkan ada chat, video, dan beberapa bukti lain. Video itu berisi momen tabayyun atau permohonan maaf pelaku kepada tokoh ulama," jelas Wati Trisnawati, anggota tim kuasa hukum korban lainnya.

Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry yang dikaitkan dengan kasus ini memberikan klarifikasi melalui media sosialnya. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang sangat kejam.

"Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya. Ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di media sosial," tegas Ahmad dalam video unggahannya.

Ahmad menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi. Ia pun menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menyebarkan informasi tanpa melakukan tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu kepadanya.

BACA VERSI LENGKAP