Garudantara.id
Nasional

Geger! BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Pimpinan Komisi III DPR Setuju?

Oleh editor • 08 Apr 2026

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara tegas mengusulkan pelarangan total terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan penyalahgunaan alat tersebut sebagai media konsumsi narkotika jenis baru yang menyasar generasi muda.

Usulan tersebut disampaikan oleh Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto. Ia menyoroti bagaimana tren penggunaan cairan (liquid) vape kini telah dimodifikasi oleh sindikat narkoba untuk menyisipkan zat terlarang tanpa terdeteksi secara kasatmata.

"Kami mengusulkan agar vape dilarang karena saat ini alat tersebut telah banyak disalahgunakan menjadi alat konsumsi narkoba. Ini sangat berbahaya karena polanya yang sulit diawasi," ujar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya.

Suyudi menjelaskan bahwa desain vape yang modern sering kali mengelabui petugas dan orang tua. Aroma buah-buahan yang dihasilkan dari asap vape digunakan untuk menyamarkan bau asli dari zat narkotika yang dicampurkan, sehingga peredarannya menjadi lebih terselubung.

Wacana tegas dari BNN ini langsung mendapatkan respon positif dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan tersebut demi melindungi kesehatan dan masa depan masyarakat Indonesia.

"Kami setuju dengan usulan dari pihak BNN. Jika memang fakta di lapangan menunjukkan vape lebih banyak mudaratnya dan menjadi sarana penyebaran narkoba, maka pelarangan adalah langkah tepat," tegas Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini menilai bahwa regulasi mengenai vape selama ini masih memiliki banyak celah hukum. Ia meminta pemerintah segera melakukan kajian mendalam untuk merumuskan aturan yang lebih ketat atau bahkan pelarangan total secara nasional.

Dukungan serupa juga mengalir dari jajaran anggota Komisi III lainnya yang melihat urgensi perlindungan anak di bawah umur. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak remaja yang mulai terjebak dalam lingkaran narkotika berawal dari rasa penasaran mencoba vape yang dijual bebas di pasaran.

Saat ini, koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk menindaklanjuti usulan dari Suyudi Ario Seto tersebut. Masyarakat kini menunggu apakah pemerintah akan benar-benar menerbitkan regulasi tegas untuk menghentikan peredaran rokok elektrik demi memerangi narkoba.

BACA VERSI LENGKAP