Washington DC – Pemerintah memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui perpanjangan kerja sama dengan sejumlah perusahaan internasional. Salah satu poin pentingnya adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, tambahan 12 persen saham tersebut diperoleh melalui skema divestasi tanpa biaya akuisisi bagi negara.
“Perpanjangan dilakukan agar eksplorasi bisa dipersiapkan lebih awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Divestasi ini dilakukan tanpa ada biaya pengambilalihan,” ujar Bahlil di Washington DC, Amerika Serikat, Jumat (20/2).
Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah menegaskan bahwa skema perpanjangan kontrak harus berdampak langsung pada kenaikan penerimaan negara. Optimalisasi royalti, pajak, serta kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Papua sebagai daerah penghasil menjadi bagian dari kesepakatan yang dinegosiasikan.
Menurut Bahlil, kebijakan ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan pendapatan negara dan daerah, termasuk dari sektor Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP).
Usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis bersama pihak Freeport terkait pemenuhan aspek administratif. Dalam pengembangan eksplorasi mendatang, kebutuhan pendanaan akan ditanggung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan saham.
“Dalam perpanjangan sampai 2041, pendapatan negara harus jauh lebih tinggi dibandingkan saat ini, termasuk dari royalti dan pajak, khususnya emas,” tegasnya.
Bahlil mengungkapkan, selama dua tahun terakhir pemerintah bersama MIND ID dan Freeport-McMoRan telah melakukan komunikasi dan negosiasi intensif guna memastikan keberlanjutan tambang di Papua. Puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035.
Saat ini, produksi konsentrat Freeport sebelum insiden gangguan operasional mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas.
Di sektor minyak dan gas bumi, pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055. Skema tersebut mencakup rencana tambahan investasi sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan lifting yang kini berada di kisaran 170–185 ribu barel per hari.
Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi, baik di sektor pertambangan maupun migas, tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Dalam setiap negosiasi, kami mengedepankan kepentingan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden,” tandas Bahlil.