Garudantara.id
Nasional

DPR : Seseorang Tidak Bisa di Pidana UU ITE atau KUHP, Jika Berkaitan Kepentingan Umum

Oleh Garudantara • 09 Mar 2026

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menegaskan bahwa suatu perkara tidak dapat diproses secara pidana apabila berkaitan dengan kepentingan umum. Pernyataan tersebut disampaikan Safaruddin saat menanggapi kasus hukum yang menjerat pengusaha sekaligus selebgram Nabilah O'Brien yang menjadi sorotan publik.

Menurut Safaruddin, perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana baik dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menilai substansi persoalan yang muncul justru berkaitan dengan kepentingan publik sehingga tidak tepat apabila diproses sebagai perkara pidana.

“Jika berkaitan dengan kepentingan umum, maka tidak bisa dipidana. Unsur pidana harus jelas dan terpenuhi,” ujar Safaruddin dalam keterangannya.

Safaruddin menekankan bahwa hukum pidana harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa semua unsur delik terpenuhi sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika suatu tindakan dilakukan dalam rangka mengungkap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, maka pendekatan pidana dinilai tidak tepat.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Nabilah bermula dari peristiwa yang terjadi di restoran miliknya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran tersebut dan memesan sejumlah makanan dan minuman.

Total pesanan yang dibuat mencapai 11 makanan dan tiga minuman dengan nilai sekitar Rp530 ribu. Namun, menurut laporan yang disampaikan Nabilah, pasangan tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama disiapkan.

Akibatnya, pasangan tersebut masuk ke area dapur restoran dan mengambil sendiri makanan yang telah dipesan. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran atas pesanan yang diambil.

Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) restoran dan kemudian menjadi viral di media sosial. Nabilah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam proses penyelidikan, pasangan suami istri yang dilaporkan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian. Namun di sisi lain, kasus tersebut berkembang menjadi dua perkara berbeda.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah. Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV dan informasi mengenai kejadian tersebut ke media sosial yang kemudian diproses melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dalam perkara kedua ini, Nabilah justru dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi tersebut memicu perhatian publik karena Nabilah mengaku sebagai korban pencurian, namun pada saat yang sama harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan unggahan peristiwa tersebut di media sosial.

DPR Turun Tangan

Kasus ini akhirnya mendapat perhatian dari DPR. Komisi III DPR bahkan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Nabilah, kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

Safaruddin menilai penanganan perkara semacam ini harus mempertimbangkan aspek kepentingan publik dan prinsip keadilan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menggunakan pendekatan pidana dalam perkara yang berkaitan dengan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila suatu tindakan dilakukan untuk kepentingan umum, maka penegakan hukum harus mempertimbangkan konteks tersebut agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional, dengan memastikan bahwa setiap perkara benar-benar memenuhi unsur pidana sebelum diproses lebih lanjut,” kata Safaruddin.

Pernyataan tersebut menegaskan kembali pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik dan penyampaian informasi kepada masyarakat

BACA VERSI LENGKAP