Garudantara.id
Nasional

DPR Ketok Palu! RUU PPRT Resmi Jadi UU, Nasib Pekerja Rumah Tangga Kini Terlindungi

Oleh editor • 21 Apr 2026

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Kehadiran payung hukum baru ini diproyeksikan akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja domestik di Indonesia.

Keputusan bersejarah tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPR lainnya.

Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Sebanyak 314 anggota dari total 578 anggota dewan hadir secara fisik dalam momen krusial tersebut.

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada forum.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan seruan "setuju" secara serempak oleh para anggota dewan yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda bahwa RUU tersebut kini telah resmi berstatus sebagai undang-undang.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili pemerintah, menyambut positif langkah DPR tersebut. Ia menegaskan bahwa pengesahan ini selaras dengan komitmen dan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," ujar Supratman saat ditemui di kompleks parlemen.

Supratman mengapresiasi kinerja cepat pimpinan DPR dan Baleg dalam merampungkan pembahasan regulasi ini. Menurutnya, proses yang tergolong akseleratif ini terjadi karena RUU PPRT merupakan usul inisiatif dari pihak legislatif.

"Alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud," tambahnya.

Undang-undang ini diharapkan mampu meminimalisir praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Dengan adanya norma hukum yang jelas, hak-hak dasar pekerja rumah tangga kini mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

BACA VERSI LENGKAP