JAKARTA – Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendadak dengan memanggil empat rektor universitas ternama di Indonesia pada Senin (20/4/2026). Pertemuan ini dilakukan guna merespons maraknya kasus kekerasan seksual yang mencoreng institusi pendidikan tinggi belakangan ini.
Rektor yang hadir di Gedung Nusantara I, Senayan tersebut antara lain Rektor UI Heri Hermansyah, Rektor ITB Irwan Meilano, Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dan Rektor IPB Alim Setiawan Slamet. Turut hadir jajaran pejabat dari Kemendiktisaintek untuk memberikan keterangan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memimpin langsung jalannya rapat. Namun, tak lama setelah dibuka, forum sepakat untuk melangsungkan diskusi secara tertutup dari awak media dan publik.
Keputusan tersebut diambil agar para peserta rapat dapat menggali akar permasalahan secara mendalam tanpa terkendala kerahasiaan identitas korban maupun detail kasus yang sensitif.
"Supaya kita bisa lebih eksplorasi berbagai hal yang mungkin menyangkut nama-nama, mungkin lebih baik tertutup ya?" ujar Hetifah saat menawarkan opsi kepada anggota forum di ruang rapat.
Pertemuan ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya kasus group chat pelecehan seksual di Fakultas Hukum UI yang diduga melibatkan belasan mahasiswa. Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, tampak hadir memberikan penjelasan langsung terkait insiden tersebut.
Selain pihak birokrasi kampus, sejumlah perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) juga dihadirkan untuk memberikan perspektif dari sisi mahasiswa. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan gambaran nyata mengenai keamanan ruang publik di lingkungan akademik.
Pihak kementerian juga mengirimkan delegasi penting, termasuk Plt Sekjen Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco dan Plt Dirjen Dikti Med Setiawan. Kehadiran mereka menegaskan bahwa isu ini menjadi prioritas nasional di level pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dengan penjagaan ketat. Komisi X berkomitmen untuk mencari solusi preventif dan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual di perguruan tinggi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.