JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 11 miliar yang diajukan mantan ajudan Gubernur Riau, Marjani. Gugatan tersebut dilayangkan setelah nama Marjani terseret dalam perkara dugaan “jatah preman” hingga berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Marjani merupakan hak setiap warga negara. Namun, KPK memastikan tidak akan mundur menghadapi gugatan tersebut.
“Terkait gugatan yang diajukan oleh saudara MJN, perdata itu memang merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Taufik menegaskan, pihaknya mempersilakan gugatan tersebut diproses di pengadilan. Ia memastikan Biro Hukum KPK telah siap untuk menghadapi perkara tersebut.
“Jadi kami persilakan dan KPK juga siap. Kami dari Biro Hukum akan menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.
Meski menghadapi gugatan perdata, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Marjani tetap berjalan. Menurut Taufik, perkara korupsi harus diprioritaskan karena tergolong kejahatan luar biasa.
“Perkara tipikor itu mestinya didahulukan dari perkara lainnya. Karena kita ketahui TPK itu extraordinary crime,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menyebut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu tidak hanya ditujukan kepada KPK sebagai institusi, tetapi juga kepada sejumlah penyidik serta pihak lain yang disebut dalam perkara.
“Gugatan ini terhadap institusi negara yaitu KPK, kemudian semua penyidik yang melakukan pemeriksaan, serta pihak-pihak yang mencatut nama klien kami dalam proses penyidikan,” kata Ahmad Yusuf.
Ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya kliennya untuk mencari keadilan atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun imateriil. Ahmad menyebut dampak perkara tersebut telah merugikan kehidupan pribadi hingga ekonomi Marjani.
“Klien kami kehilangan penghasilan tetap, menanggung berbagai biaya selama proses hukum, serta kehilangan peluang ekonomi,” ujarnya.
Dalam gugatan itu, total nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 11 miliar, terdiri dari Rp 1 miliar kerugian materiil dan Rp 10 miliar kerugian imateriil.
Kasus ini menambah dinamika hukum antara tersangka dan lembaga penegak hukum, di tengah komitmen KPK untuk tetap mengedepankan penanganan perkara korupsi sebagai prioritas utama.