JAKARTA – Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, membantah dirinya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku tidak membawa barang apa pun saat penangkapan dan menegaskan tidak mengetahui alasan penanganan kasus terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Fadia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), setelah foto dirinya mengenakan rompi oranye antikorupsi beredar luas di media. Ia mengklaim saat peristiwa tersebut terjadi, dirinya tengah bersama Gubernur Jawa Tengah dan tidak menghadiri acara MBG. “Saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun tidak ada. Demi Allah enggak ada,” ujarnya, menanggapi pertanyaan tentang dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya mengumumkan penangkapan Fadia dalam rangkaian OTT ketujuh sepanjang 2026 yang berlangsung di Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah juga mengamankan ajudan dan orang kepercayaan Fadia serta 11 orang lain dari Kabupaten Pekalongan yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penangkapan terhadap Bupati Pekalongan itu terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, meski detail perkara masih didalami.
Sementara itu, Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, membantah pernah berada bersama Fadia saat operasi berlangsung. Ia mengaku tidak mengetahui lokasi penangkapan dan tidak diberi informasi oleh pihak KPK mengenai hal tersebut.
Pihak Partai Golkar, tempat Fadia bernaung, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyesali insiden penangkapan kadernya itu. Partai tersebut meminta seluruh anggota untuk belajar dari peristiwa ini dan menjalankan pemerintahan sesuai prinsip good governance.
Hingga saat ini, status hukum Fadia Arafiq belum ditetapkan secara resmi oleh KPK. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah akan menaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak sesuai ketentuan KUHAP.