Garudantara.id
Nasional

BUMD Bukan Cuma Cari Untung! Kemendagri Tekankan Pentingnya Fungsi Layanan Publik

Oleh editor • 13 Apr 2026

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Penegasan ini disampaikan dalam ajang Top BUMD Award 2026 di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, menyebut inovasi sebagai kunci utama agar BUMD tetap relevan di tengah dinamika perubahan. Menurutnya, tuntutan masyarakat yang semakin kompleks harus direspons dengan peningkatan kualitas layanan.

“BUMD harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis. Inovasi menjadi kunci agar keduanya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Yusharto.

Ia menjelaskan, dalam era otonomi daerah, BUMD memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi lokal sekaligus penyedia layanan publik. Oleh karena itu, orientasi BUMD tidak boleh semata-mata pada keuntungan, melainkan juga pada manfaat nyata bagi masyarakat.

Secara regulasi, pengelolaan BUMD telah memiliki dasar hukum kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan tersebut mengatur tata kelola perusahaan yang baik, mulai dari pendirian hingga pengawasan.

Dengan jumlah lebih dari seribu BUMD dan aset mencapai ribuan triliun rupiah, potensi kontribusinya terhadap ekonomi daerah dinilai sangat besar. Namun, optimalisasi peran tersebut membutuhkan penguatan modal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi lintas sektor.

Kemendagri juga menyoroti sejumlah tantangan yang harus segera direspons, seperti percepatan digitalisasi, peningkatan tata kelola, dan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat. Selain itu, BUMD dituntut mampu memperluas kerja sama dan menentukan posisi strategis di tengah persaingan usaha.

Dalam pengelolaannya, aspek mitigasi risiko juga menjadi perhatian penting. Yusharto mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyimpangan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan.

“Pemerintah daerah sebagai pemilik dan juga BUMD sendiri perlu melakukan pemetaan terhadap portofolio usahanya, BUMD mana yang harus didorong lebih cepat, mana sebagai penunjang, dan mana yang perlu bertahan,” jelasnya.

Ajang Top BUMD Award 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen transformasi BUMD. Kemendagri mendorong agar BUMD kembali pada fungsinya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang inovatif, profesio

nal, dan berdaya saing tinggi.

BACA VERSI LENGKAP