Garudantara.id
Hukum

Bukan Buat Rakyat, Solar Subsidi di Salatiga Malah Dipakai Operasional Mesin Bor, Begini Kronologinya

Oleh editor • 15 Apr 2026

SALATIGA – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Dua orang pelaku diringkus petugas saat kedapatan mengangkut bahan bakar tersebut di kawasan Jalan Lingkar Salatiga (JLS).

​Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga melakukan penangkapan pada Senin malam (13/4/2026).

​"Petugas menangkap dua pelaku yakni JS (51), warga Sidorejo selaku pemilik sekaligus pemberi perintah, dan DR (56), warga Semarang yang berperan sebagai sopir," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026) malam.

​Penangkapan tersebut berlangsung di depan sebuah warung makan di kawasan Kecandran, Kecamatan Sidomukti. Saat menggeledah mobil pikap Daihatsu GranMax hitam milik pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencolok.

​Setidaknya terdapat sembilan jerigen plastik berkapasitas 35 liter di dalam bak mobil tersebut. Masing-masing jerigen telah terisi sekitar 33 liter Bio Solar yang siap digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku JS mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut tidak akan disalurkan ke masyarakat. Ia berencana menggunakannya untuk operasional mesin bor dalam bisnis jasa pembuatan sumur bor miliknya.

​"BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai ketentuan," tegas AKBP Ade Papa Rihi.

​Ade menambahkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius. Praktik tersebut dianggap sangat merugikan negara serta merampas hak masyarakat luas yang lebih membutuhkan bantuan subsidi energi.

​Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama yang memberikan akses BBM subsidi tersebut kepada para pelaku. Identitas pemasok tersebut kini telah masuk dalam radar penyelidikan intensif petugas.

​Kedua pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam peraturan terbaru. Pasal yang disangkakan berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

​Penyidik Polres Salatiga juga tengah berkoordinasi dengan ahli migas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan maksimal hingga ke meja hijau.

BACA VERSI LENGKAP