JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk membahas kondisi darurat narkotika, termasuk fenomena penyalahgunaan vape sebagai media peredaran zat terlarang.
Pertemuan ini menjadi langkah awal koordinasi lintas lembaga dalam menyelaraskan pengawasan obat dan penindakan terhadap narkotika serta psikotropika yang kian berkembang. BPOM menilai regulasi yang ada perlu diperkuat agar mampu mengantisipasi modus baru penyalahgunaan zat berbahaya.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar, termasuk vape, harus memenuhi ketentuan izin edar. “Semua produk yang digunakan tentu membutuhkan nomor izin edar,” ujarnya di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, koordinasi dengan BNN diperlukan untuk menyusun aturan yang harmonis antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum. “Perlu ada aturan yang kita harmonisasi baik pengawas obat maupun penindak,” kata Taruna.
Di sisi lain, BNN mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan vape. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan narkotika dan zat berbahaya.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ujar Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Ia menjelaskan, hasil pengujian menemukan 11 sampel mengandung sintetis cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel mengandung etomidate. “Etomidate ini termasuk obat bius,” katanya.
BNN menilai temuan tersebut menjadi dasar kuat untuk mendorong pelarangan vape dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Menurut Suyudi, vape kini telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya.
“Menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia,” tegasnya.
Selain itu, BNN juga mencatat perkembangan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang semakin cepat. Di Indonesia sendiri telah teridentifikasi ratusan jenis zat baru yang berpotensi disalahgunakan.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah melalui BPOM dan BNN berupaya memperkuat sinergi untuk merumuskan kebijakan yang lebih tegas. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan celah pada produk seperti vape.
Pertemuan kedua lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah serius menghadapi ancaman baru dalam peredaran narkotika, sekaligus membuka peluang lahirnya regulasi yang lebih ketat terhadap rokok elektrik di Indonesia.