Garudantara.id
Hukum

Bareskrim Gerebek 5 Gudang di Jakarta, Ribuan HP Impor Ilegal Disita!

Oleh editor • 17 Apr 2026

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan telepon seluler (HP) impor ilegal dalam skala besar di wilayah Jakarta. Sebanyak 4.599 unit ponsel dari berbagai merek ternama disita dari lima lokasi penggeledahan yang berbeda.

Operasi ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Polisi menyasar gudang hingga kantor yang tersebar di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa ribuan perangkat yang diamankan merupakan barang black market (BM). Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur impor resmi yang berlaku.

"Handphone impor ilegal berjumlah ribuan unit diamankan," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/4/2026).

Selain ribuan unit ponsel siap edar, petugas juga menemukan berbagai kelengkapan pendukung lainnya. Di antaranya adalah aksesoris, suku cadang (spare part), hingga peralatan untuk mengemas ulang (packing) barang-barang ilegal tersebut.

Dalam penggeledahan di Jalan Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, petugas menyita 140 kardus suku cadang berbagai merek seperti Oppo, Vivo, Samsung, dan Redmi. Di lokasi yang sama, ditemukan pula 535 kardus berisi unit dan spare part merek iPhone di dalam gudang serta tiga unit mobil.

Sementara itu, di wilayah Cengkareng, polisi mengamankan 1.609 unit iPhone berbagai tipe dan 1.696 boks ponsel. Menariknya, petugas juga menemukan 119 unit iPhone dalam kondisi rusak serta ratusan kabel charger dan alat packing.

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Saat ini, kepolisian tengah mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik ilegal ini.

"Bareskrim Polri terus kembangkan modus gudang HP ilegal hasil penyelundupan," tegas Ade Safri menutup keterangannya.

Total barang bukti yang diamankan mencakup 980 unit kemasan iPhone dan 650 unit kemasan merek lain dari lokasi di Jalan Boulevard Raya. Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan industri telekomunikasi nasional.

BACA VERSI LENGKAP